Klarifikasi Berita! Kayu Dilepas Utuh, Tidak ada Unsur Lain

    Klarifikasi Berita! Kayu Dilepas Utuh, Tidak ada Unsur Lain

    TORAJA UTARA - Pemberitaan kayu puluhan kubik dari Luwu Timur yang sempat ditahan pihak KPH Saddang II dan dilepas karena diduga ada deal deal, akhirnya diketahui jika dilepas dengan catatan sebagai pembinaan tanpa ada hal lain, Senin (26/9/2022). 

    Itu diketahui setelah dilakukan konfirmasi lanjut melalui via panggilan seluler pada hari Senin (26/9/2022) ke Manager toko kayu UD Semoga Bahagia yang beralamat di Luwu Timur. 

    Pihak UD Semoga Bahagia, sebagai pemilik kayu asal, menjelaskan jika pihaknya tidak memberikan sesuatu ke pihak dinas KPH Saddang II ataupun jajaran Polhut agar kayu di lepas. 

    Pernyataan itu juga senada yang diungkapkan oleh pihak dinas jika kayu dilepas kembali ke pihak pemilik tujuan kayu secara utuh tanpa ada sesuatu yang diberikan pihak pemilik kayu. 

    Namun pihak pemilik kayu tetap diberikan pembinaan arahan menyangkut aturan yang harus dipedomani, saat mengangkut kayu. 

    (Widian) 

    kayu polhut kph
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Truk Bermuatan Puluhan Kubik Kayu Sempat...

    Artikel Berikutnya

    HL Torut, Peta RTRW Provinsi Sulsel Substansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Debat Pilgub Sulsel: Data Kemiskinan Jadi Sorotan, Tim Danny-Azhar Bongkar Fakta Urbanisasi dan Ekonomi
    Sambangi BNNP Sulawesi Selatan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tepis Isu Transaksi Narkoba dalam Lapas
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami